Ketentuan Umum Menjadi Anggota
- Warga Negara Indonesia;
- Mematuhi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang di tetapkan oleh Pusat Pelaporan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
- Menerima dan mematuhi AD, ART, Keputusan RAT dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pengurus CU Keling Kumang;
- Keanggotaan bersifat perorangan dan tidak dapat dialihkan;
- Anggota masuk baru pada usia 70 tahun keatas tidak menyetor Layanan Darurat Anggota tidak berhak atas bantuan Solidaritasnya serta Simpanan tidak dilindungi oleh Asuransi pihak ke tiga;
Syarat Khusus dan Ketentuan Menjadi Anggota
- Mengisi formulir Surat Permohonan Menjadi Anggota (SPMA);
- Melampirkan fotocopy KTP dan KK sebanyak 1 lembar; serta surat keterangan domisili (apabila alamat tempat tinggal saat ini beda dengan alamat yang ada di KTP);
- Melampirkan pas foto 3 X 4 cm, Cap Jempol dan Menandatangani Surat Permohonan Menjadi Anggota;
- Setiap anggota wajib mengikuti Pendidikan Dasar Credit Union;
- Bersedia mengisi formulir menjadi peserta Asuransi pada Pihak Ketiga;
- Semua transaksi keuangan mencurigakan wajib dilaporkan oleh pihak CU Keling Kumang pada Pihak PPATK berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
- Simpanan Pokok tidak dapat ditarik, apabila melakukan penarikan SP secara otomatis berhenti menjadi anggota;
- Layanan Darurat Anggota dibayar setiap tahun, untuk anggota lama dipindahbukukan secara otomatis dari Simpanan Siska dan atau Simpanan Wajib;
- Layanan Darurat Angggota dibayar dan diberikan sesuai dengan ketentuan Asuransi pada Pihak Ketiga;
- Biaya Pendidikan Anggota dan kontribusi pembangunan gedung tidak dapat dibayar melalui pemotongan dari Pinjaman Kapitalisasi (Pinjaman Menambah Modal);
- Jika berhenti menjadi Anggota, maka setoran : Administrasi Keanggotaan, Biaya Pendidikan Anggota, Layanan Darurat Anggota dan Kontribusi Pembangunan Gedung tidak dapat ditarik kembali;
- Anggota dinyatakan berhenti menjadi Anggota apabila : meninggal dunia, mengundurkan diri secara langsung atau diberhentikan oleh pihak CU Keling Kumang karena tidak mentaati aturan yang berlaku sesuai kebijakan;