A. Pinjaman Kelompok
1. Pinjaman Kelompok Produktif.
Kode Pinjaman : PK-1
Kode |
Jenis Pinjaman |
Jangka Waktu Maks (Bln)* |
PK-1a |
Perkebunan |
Maksimal 60 bulan |
PK-1b |
Peternakan |
|
PK-1c |
Pertanian |
|
PK-1d |
Perikanan |
|
PK-1e |
Industri rumahan |
*Besarnya Plafon dan jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku
Jenis Pinjaman |
Keterangan |
Perkebunan |
1. Digunakan untuk pemeliharaan kebun, beli pupuk, bibit khusus untuk kelapa sawit, karet, sahang, dan lain-lain; 2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok; 3. Pinjaman tidak digunakan untuk membeli kebun baru, tetapi untuk pemeliharaan kebun yang sudah ada; 4. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman; 5. Pendampingan dilakukan oleh tim Sekolah Lapangan dan Financial Literacy. |
Peternakan |
1. Digunakan untuk berternak seperti ayam, kambing, babi yang dimiliki atau dikelola secara pribadi maupun berkelompok; 2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok.; 3. Pendampingan peternakan didampingi oleh tim CU Keling Kumang yang sudah berpengalaman dan mengikuti standar peternakan nasional; 4. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman; 5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen ternak; 6. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha |
Pertanian |
1. Digunakan untuk biaya mulai dari pembelian bibit, persiapan lahan dan pemeliharaan, khusus untuk sayur mayur yang usianya tidak lebih dari 6 bulan; 2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok; 3. Sudah memiliki kebun yang siap diolah, bukan untuk membeli tanah kosong; 4. Pendampingan pertanian didampingi oleh tim CU Keling Kumang yang sudah berpengalaman dan mengikuti standar peternakan nasional; 5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen tanaman; 6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman; 7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha |
Perikanan |
1. Digunakan untuk membeli bibit dan pemeliharaan ikan konsumsi, bukan ikan hias; 2. Bukan untuk memulai usaha baru, sudah berpengalaman minimal 1 tahun; 3. Memiliki kolam ikan yang siap digunakan, baik kolam tanah maupun kolam semi permanen; 4. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok; 5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen ikan; 6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman; 7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha |
Industri rumahan |
1. Digunakan untuk usaha kecil dan menengah seperti: kerupuk ikan, tempe, tahu, kerajinan, keripik, dan lain-lain; 2. Bukan untuk modal awal, tetapi untuk mengembangkan usaha yang sudah ada; 3. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun; 4. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok; 5. Dilengkapi dengan analisis laba rugi; 6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman; 7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha |
2. Pinjaman kelompok Multiguna
Kode Pinjaman : PK-2
Kode |
Jenis Pinjaman |
Jangka Waktu Maks* |
PK-2a |
Pinjaman Energy |
48 Bulan |
PK-2d |
Tempat Ibadah |
48 Bulan |
PK-2e |
Fasilitas Umum |
48 Bulan |
*Besarnya Plafon dan jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Jenis Pinjaman |
Keterangan |
Energi |
1. Pinjaman energi adalah pinjaman untuk PLTMH, tenaga surya dan pemasangan PLN secara berkelompok; 2. Digunakan untuk memasang mesin listrik dan seluruh peralatan terkait energi secara berkelompok; 3. Alat PLTMH, solar cell (tenaga surya) dan PLN bisa didapatkan melalui Koperasi Konsumen Keling Kumang Union (KKU); 4. Lokasi yang akan dibangun PLTMH harus sudah di survey oleh tim teknis PLTMH dan tim kredit. Jika berdasarkan survei tim memberi rekomendasi, maka proses pinjaman dilanjutkan; 5. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal. |
Tempat Ibadah |
1. Digunakan untuk membangun tempat ibadah seperti Gereja, Kapel, Mushola, Masjid atau tempat ibadah lain yang diakui di Indonesia; 2. Melampirkan denah lokasi dan gambar rencana pembangunan; 3. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal. |
Fasilitas Umum |
1. Fasilitas umum seperti jalan, jembatan, atau saluran air bersih; 2. Melampirkan denah lokasi dan gambar rencana pembangunan; 3. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal. |