• +628115711132
  • invictus93@cukelingkumang.com


A. Pinjaman Kelompok

1. Pinjaman Kelompok Produktif.

Kode Pinjaman : PK-1

Kode

Jenis Pinjaman

Jangka Waktu Maks (Bln)*

PK-1a

Perkebunan

Maksimal 60 bulan

PK-1b

Peternakan

PK-1c

Pertanian

PK-1d

Perikanan

PK-1e

Industri rumahan

*Besarnya Plafon dan jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku

Jenis Pinjaman

Keterangan

Perkebunan

1. Digunakan untuk pemeliharaan kebun, beli pupuk, bibit khusus untuk kelapa sawit, karet, sahang, dan lain-lain;

2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok;

3. Pinjaman tidak digunakan untuk membeli kebun baru, tetapi untuk pemeliharaan kebun yang sudah ada;

4. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman;

5. Pendampingan dilakukan oleh tim Sekolah Lapangan dan Financial Literacy.

Peternakan

1. Digunakan untuk berternak seperti ayam, kambing, babi yang dimiliki atau dikelola secara pribadi maupun berkelompok;

2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok.;

3. Pendampingan peternakan didampingi oleh tim CU Keling Kumang yang sudah berpengalaman dan mengikuti standar peternakan nasional;

4. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman;

5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen ternak;

6. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha

Pertanian

1. Digunakan untuk biaya mulai dari pembelian bibit, persiapan lahan dan pemeliharaan, khusus untuk sayur mayur yang usianya tidak lebih dari 6 bulan;

2. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok;

3. Sudah memiliki kebun yang siap diolah, bukan untuk membeli tanah kosong;

4. Pendampingan pertanian didampingi oleh tim CU Keling Kumang yang sudah berpengalaman dan mengikuti standar peternakan nasional;

5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen tanaman;

6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman;

7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha

Perikanan

1. Digunakan untuk membeli bibit dan pemeliharaan ikan konsumsi, bukan ikan hias;

2. Bukan untuk memulai usaha baru, sudah berpengalaman minimal 1 tahun;

3. Memiliki kolam ikan yang siap digunakan, baik kolam tanah maupun kolam semi permanen;

4. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok;

5. Jangka waktu pinjaman menyesuaikan masa panen ikan;

6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman;

7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha

Industri rumahan

1. Digunakan untuk usaha kecil dan menengah seperti: kerupuk ikan, tempe, tahu, kerajinan, keripik, dan lain-lain;

2. Bukan untuk modal awal, tetapi untuk mengembangkan usaha yang sudah ada;

3. Memiliki pengalaman minimal 1 tahun;

4. Pinjaman dibayar secara berkelompok yang diorganisir oleh Ketua Kelompok;

5. Dilengkapi dengan analisis laba rugi;

6. Simpanan TAROH minimal 5% dari total pengajuan pinjaman;

7. Peminjam mendapatkan pelatihan usaha

2. Pinjaman kelompok Multiguna

Kode Pinjaman : PK-2

Kode

Jenis Pinjaman

Jangka Waktu Maks*

PK-2a

Pinjaman Energy

48 Bulan

PK-2d

Tempat Ibadah

48 Bulan

PK-2e

Fasilitas Umum

48 Bulan

*Besarnya Plafon dan jangka waktu sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Jenis Pinjaman

Keterangan

Energi

1. Pinjaman energi adalah pinjaman untuk PLTMH, tenaga surya dan pemasangan PLN secara berkelompok;

2. Digunakan untuk memasang mesin listrik dan seluruh peralatan terkait energi secara berkelompok;

3. Alat PLTMH, solar cell (tenaga surya) dan PLN bisa didapatkan melalui Koperasi Konsumen Keling Kumang Union (KKU);

4. Lokasi yang akan dibangun PLTMH harus sudah di survey oleh tim teknis PLTMH dan tim kredit. Jika berdasarkan survei tim memberi rekomendasi, maka proses pinjaman dilanjutkan;

5. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal.

Tempat Ibadah

1. Digunakan untuk membangun tempat ibadah seperti Gereja, Kapel, Mushola, Masjid atau tempat ibadah lain yang diakui di Indonesia;

2. Melampirkan denah lokasi dan gambar rencana pembangunan;

3. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal.

Fasilitas Umum

1. Fasilitas umum seperti jalan, jembatan, atau saluran air bersih;

2. Melampirkan denah lokasi dan gambar rencana pembangunan;

3. Pengajuan pinjaman dalam bentuk proposal.