• +628115711132
  • invictus93@cukelingkumang.com

A. Pinjaman Individu Produktif

  1. Usaha (barang dan jasa)

    • Tujuan pinjaman ini untuk mengembangkan usaha yang sudah ada, seperti toko sembako, jual beli kulat, kios, bengkel, rumah makan, dan lain-lain;
    • Membiayai maksimal 70% dari total nilai usaha yang sudah ada;
    • Jaminan berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat perjanjian dihadapan Notaris/PPAT/Kepala Desa/Camat. Biaya menjadi tanggungan Peminjam;
    • Dilengkapi dengan analisis rugi laba.
  2. Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Perkebunan

    • Untuk mengembangkan usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan secara individu;
    • Simpanan SI-TANI minimal sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diajukan;
    • Pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk membeli tanah;
    • Khusus pinjaman untuk mengembangkan kebun sawit diprioritaskan kepada Anggota yang sudah ikut Sekolah Lapang.

B. Pinjaman Individu Multiguna

  1. Multiguna

    • Tujuan pinjaman ini digunakan untuk biaya nikah, rehab rumah, beli perabot rumah tangga (TV, kulkas, lemari), Solar Cell (listrik tenaga surya), dan lain-lain;
    • Jaminan yang berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat dihadapan Notaris/PPAT, jika dianggap perlu. Biaya Notaris/PPAT menjadi tanggungan Peminjam.
  2. Kendaraan

    • Pinjaman menggunakan buku SISKA;
    • Memiliki SISKA dan uang muka untuk mengurangi harga kendaraan;
    • Tidak untuk tujuan uang muka kredit kendaraan di dealer;
    • Untuk kendaraan roda empat wajib di Fidusia;
    • BPKB kendaraan disimpan di CU Keling Kumang sampai pinjaman kendaraan dinyatakan lunas;
    • Kendaraan dibeli oleh Branch Office (BO) setempat;
    • Jika lalai 3 bulan berturut-turut maka CU Keling Kumang akan menarik kendaraan yang dibeli.

C. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

  1. Memiliki SISKA dan Simpanan PERMATA;
  2. Pinjaman ini hanya untuk:
    • Membeli rumah;
    • Membeli kavling tanah;
  3. Memiliki simpanan Permata minimal 10%;
  4. Bisa dilunasi setelah 6 bulan berjalan jika menggunakan bunga menurun;
  5. Pinjaman ini tidak lebih dari 5% dari total pinjaman, apabila sudah lebih maka pinjaman ini dihentikan sementara. Hal ini akan diinformasikan melalui edaran;
  6. Barang jaminan adalah rumah dan tanah yang dibeli, atau jaminan tambahan lainnya jika diperlukan diikat melalui Notaris/PPAT.

D. Pinjaman Pendidikan

  1. Pinjaman Pendidikan, SMU-Sarjana, Profesi
  2. Melampirkan buku simpanan Takan dan memiliki saldo Takan minimal Rp 1 juta dan sudah mengendap minimal 3 bulan;
  3. Pencairan pinjaman wajib melampirkan bukti lulus tes pendidikan;
  4. Anak yang bersangkutan sudah memiliki SISKA dan Takan;
  5. Pinjaman harus atas nama orang tua yang bersangkutan, kecuali yang sudah kerja;
  6. Orang tua sudah menjadi Anggota penuh paling tidak 1 tahun;
  7. Seluruh keluarga inti (bapak, ibu, kakak & adik) sudah memiliki SISKA;
  8. Dicairkan sekaligus, tetapi uang sekolah dan asrama langsung dikirim ke sekolah yang bersangkutan.

E. Pinjaman di bawah dan atau Setara Simpanan

  1. Pinjaman dibawah modal/simpanan atau sebesar simpanan adalah pinjaman yang menjaminkan simpanan suami/istri dan anak-anak dari keluarga yang bersangkutan (anak keanggotaan luar biasa);
  2. Saldo SISKA, SP, dan SW yang dijadikan jaminan pinjaman, selama pinjaman belum lunas yang bersangkutan tidak dapat menarik Simpanan.

F. Pinjaman Kapitalisasi (Menambah Simpanan)

  1. Pinjaman kapitalisasi dilakukan bagi Anggota Dewasa untuk menambah Simpanan dan melunasi Simpanan Pokok;
  2. Apabila 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan (untuk pinjaman kapitalisasi Anggota Baru);
  3. Apabila Pinjaman Kapitalisasi Anggota Lama 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka sisa pinjaman akan dipotong dari saldo SISKA yang ada.

G. Pinjaman Khusus Proyek

  1. Pinjaman Proyek hanya diberikan kepada pemilik CV;
  2. Pinjaman diperuntukkan untuk modal pengerjaan proyek;
  3. Pembayaran suku bunga pinjaman dilakukan pada saat pencairan pinjaman;
  4. Jumlah suku bunga pinjaman yang dibayar sesuai dengan jangka waktu kredit;
  5. Pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada saat jatuh tempo perjanjian kredit;
  6. Persyaratan kredit sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

H. Pinjaman Ekstra Lunak Anggota (PELUANG)

  1. Pinjaman diperuntukkan untuk semua kategori pinjaman kecuali pinjaman proyek, pinjaman khusus serta pinjaman yang jangka waktunya dibawah 12 bulan;
  2. Apabila tidak membayar Pinjaman tepat waktu tepat jumlah (TWTJ) IJS dikenakan 0% dalam bulan berjalan;
  3. PELUANG berlaku untuk Pinjaman dibawah dan atau setara simpanan. IJS simpanan berlaku keseluruhan saldo simpanan yang ada;
  4. Memiliki Saldo Simpanan minimal 30% dari jumlah pengajuan pinjaman, bukan gabungan dari jumlah tabungan anggota keluarga.

I. Pinjaman Usaha Pertanian Terarah (PUPT)

  1. Pinjaman diperuntukkan untuk usaha pertanian dan peternakan terarah
  2. Pinjaman ini tidak diperuntukkan untuk membeli lahan pertanian
  3. Memiliki Simpanan Si-Tani
  4. Pembayaran angsuran pinjaman bisa dilakukan setiap bulan dan atau bayar pasca panen
  5. Usaha calon peminjam sudah mendapatkan rekomendasi dan didampingi oleh tim SPM CU Keling Kumang
  6. PUPT Kelapa Sawit

    • Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
    • Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening Taroh Kelompok Tani.
    • Sudah tergabung dalam kelompok tani.
    • Bersedia dibuatkan atau difasilitasi untuk membuat sertifikat (biaya ditanggung oleh peminjam) dan dijadikan jaminan pinjaman.
    • Bersedia menandatangani kontrak penjualan TBS hasil produksi, dan wajib didampingi serta direkomendasikan oleh Gerakan Keling Kumang.
    • Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
    • Jarak lokasi tanah maksimal 10 km dari pusat desa (tersedia akses jalan) dan maksimal 2 km dari jalan produksi.
    • Penjualan hasil produksi melalui vendor “CU KELING KUMANG” sampai pinjaman dinyatakan lunas.
    • Pencairan pinjaman dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan yang direkomendasikan oleh pendamping.
    • Pinjaman ini tidak diasuransikan.
  7. PUPT Jagung

    • Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
    • Pinjaman tidak digunakan untuk membeli lahan/tanah.
    • Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
    • Pencairan pinjaman dilakukan setelah lahan atau tanah dinyatakan siap diolah, sesuai dengan rekomendasi pendamping dan wajib melampirkan surat rekomendasi yang salah satunya mencantumkan kadar pH tanah yang akan ditanam jagung.
    • Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
    • Pembayaran pinjaman dilakukan dengan pola pasca panen.
    • Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office.
    • Tidak dilindungi asuransi.
  8. PUPT Ayam Petelur

    • Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
    • Pengajuan pinjaman sudah mendapat rekomendasi dari pendamping dengan melampirkan surat rekomendasi.
    • Memiliki tanah lokasi peternakan dengan jarak minimal 200m dari pemukiman dan persetujuan izin lingkungan dari warga sekitar (jika di pemukiman).
    • Pembelian bibit (ayam pullet), vaksin, pakan harus dari vendor yang direkomendasikan oleh pendamping (KKA).
    • Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
    • Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office dan Komite Eksekutif.
    • Pinjaman ini dilindungi asuransi.