A. Pinjaman Individu Produktif
-
Usaha (barang dan jasa)
-
Tujuan pinjaman ini untuk mengembangkan usaha yang sudah ada, seperti toko sembako, jual beli kulat, kios, bengkel, rumah makan, dan lain-lain;
-
Membiayai maksimal 70% dari total nilai usaha yang sudah ada;
-
Jaminan berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat perjanjian dihadapan Notaris/PPAT/Kepala Desa/Camat. Biaya menjadi tanggungan Peminjam;
-
Dilengkapi dengan analisis rugi laba.
-
Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Perkebunan
-
Untuk mengembangkan usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan secara individu;
-
Simpanan SI-TANI minimal sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diajukan;
-
Pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk membeli tanah;
-
Khusus pinjaman untuk mengembangkan kebun sawit diprioritaskan kepada Anggota yang sudah ikut Sekolah Lapang.
B. Pinjaman Individu Multiguna
-
Multiguna
-
Tujuan pinjaman ini digunakan untuk biaya nikah, rehab rumah, beli perabot rumah tangga (TV, kulkas, lemari), Solar Cell (listrik tenaga surya), dan lain-lain;
-
Jaminan yang berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat dihadapan Notaris/PPAT, jika dianggap perlu. Biaya Notaris/PPAT menjadi tanggungan Peminjam.
-
Kendaraan
-
Pinjaman menggunakan buku SISKA;
-
Memiliki SISKA dan uang muka untuk mengurangi harga kendaraan;
-
Tidak untuk tujuan uang muka kredit kendaraan di dealer;
-
Untuk kendaraan roda empat wajib di Fidusia;
-
BPKB kendaraan disimpan di CU Keling Kumang sampai pinjaman kendaraan dinyatakan lunas;
-
Kendaraan dibeli oleh Branch Office (BO) setempat;
-
Jika lalai 3 bulan berturut-turut maka CU Keling Kumang akan menarik kendaraan yang dibeli.
C. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
-
Memiliki SISKA dan Simpanan PERMATA;
-
Pinjaman ini hanya untuk:
-
Membeli rumah;
-
Membeli kavling tanah;
-
Memiliki simpanan Permata minimal 10%;
-
Bisa dilunasi setelah 6 bulan berjalan jika menggunakan bunga menurun;
-
Pinjaman ini tidak lebih dari 5% dari total pinjaman, apabila sudah lebih maka pinjaman ini dihentikan sementara. Hal ini akan diinformasikan melalui edaran;
-
Barang jaminan adalah rumah dan tanah yang dibeli, atau jaminan tambahan lainnya jika diperlukan diikat melalui Notaris/PPAT.
D. Pinjaman Pendidikan
-
Pinjaman Pendidikan, SMU-Sarjana, Profesi
-
Melampirkan buku simpanan Takan dan memiliki saldo Takan minimal Rp 1 juta dan sudah mengendap minimal 3 bulan;
-
Pencairan pinjaman wajib melampirkan bukti lulus tes pendidikan;
-
Anak yang bersangkutan sudah memiliki SISKA dan Takan;
-
Pinjaman harus atas nama orang tua yang bersangkutan, kecuali yang sudah kerja;
-
Orang tua sudah menjadi Anggota penuh paling tidak 1 tahun;
-
Seluruh keluarga inti (bapak, ibu, kakak & adik) sudah memiliki SISKA;
-
Dicairkan sekaligus, tetapi uang sekolah dan asrama langsung dikirim ke sekolah yang bersangkutan.
E. Pinjaman di bawah dan atau Setara Simpanan
-
Pinjaman dibawah modal/simpanan atau sebesar simpanan adalah pinjaman yang menjaminkan simpanan suami/istri dan anak-anak dari keluarga yang bersangkutan (anak keanggotaan luar biasa);
-
Saldo SISKA, SP, dan SW yang dijadikan jaminan pinjaman, selama pinjaman belum lunas yang bersangkutan tidak dapat menarik Simpanan.
F. Pinjaman Kapitalisasi (Menambah Simpanan)
-
Pinjaman kapitalisasi dilakukan bagi Anggota Dewasa untuk menambah Simpanan dan melunasi Simpanan Pokok;
-
Apabila 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan (untuk pinjaman kapitalisasi Anggota Baru);
-
Apabila Pinjaman Kapitalisasi Anggota Lama 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka sisa pinjaman akan dipotong dari saldo SISKA yang ada.
G. Pinjaman Khusus Proyek
-
Pinjaman Proyek hanya diberikan kepada pemilik CV;
-
Pinjaman diperuntukkan untuk modal pengerjaan proyek;
-
Pembayaran suku bunga pinjaman dilakukan pada saat pencairan pinjaman;
-
Jumlah suku bunga pinjaman yang dibayar sesuai dengan jangka waktu kredit;
-
Pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada saat jatuh tempo perjanjian kredit;
-
Persyaratan kredit sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
H. Pinjaman Ekstra Lunak Anggota (PELUANG)
-
Pinjaman diperuntukkan untuk semua kategori pinjaman kecuali pinjaman proyek, pinjaman khusus serta pinjaman yang jangka waktunya dibawah 12 bulan;
-
Apabila tidak membayar Pinjaman tepat waktu tepat jumlah (TWTJ) IJS dikenakan 0% dalam bulan berjalan;
-
PELUANG berlaku untuk Pinjaman dibawah dan atau setara simpanan. IJS simpanan berlaku keseluruhan saldo simpanan yang ada;
-
Memiliki Saldo Simpanan minimal 30% dari jumlah pengajuan pinjaman, bukan gabungan dari jumlah tabungan anggota keluarga.
I. Pinjaman Usaha Pertanian Terarah (PUPT)
-
Pinjaman diperuntukkan untuk usaha pertanian dan peternakan terarah
-
Pinjaman ini tidak diperuntukkan untuk membeli lahan pertanian
-
Memiliki Simpanan Si-Tani
-
Pembayaran angsuran pinjaman bisa dilakukan setiap bulan dan atau bayar pasca panen
-
Usaha calon peminjam sudah mendapatkan rekomendasi dan didampingi oleh tim SPM CU Keling Kumang
-
PUPT Kelapa Sawit
-
Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
-
Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening Taroh Kelompok Tani.
-
Sudah tergabung dalam kelompok tani.
-
Bersedia dibuatkan atau difasilitasi untuk membuat sertifikat (biaya ditanggung oleh peminjam) dan dijadikan jaminan pinjaman.
-
Bersedia menandatangani kontrak penjualan TBS hasil produksi, dan wajib didampingi serta direkomendasikan oleh Gerakan Keling Kumang.
-
Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
-
Jarak lokasi tanah maksimal 10 km dari pusat desa (tersedia akses jalan) dan maksimal 2 km dari jalan produksi.
-
Penjualan hasil produksi melalui vendor “CU KELING KUMANG” sampai pinjaman dinyatakan lunas.
-
Pencairan pinjaman dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan yang direkomendasikan oleh pendamping.
-
Pinjaman ini tidak diasuransikan.
-
PUPT Jagung
-
Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
-
Pinjaman tidak digunakan untuk membeli lahan/tanah.
-
Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
-
Pencairan pinjaman dilakukan setelah lahan atau tanah dinyatakan siap diolah, sesuai dengan rekomendasi pendamping dan wajib melampirkan surat rekomendasi yang salah satunya mencantumkan kadar pH tanah yang akan ditanam jagung.
-
Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
-
Pembayaran pinjaman dilakukan dengan pola pasca panen.
-
Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office.
-
Tidak dilindungi asuransi.
-
PUPT Ayam Petelur
-
Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
-
Pengajuan pinjaman sudah mendapat rekomendasi dari pendamping dengan melampirkan surat rekomendasi.
-
Memiliki tanah lokasi peternakan dengan jarak minimal 200m dari pemukiman dan persetujuan izin lingkungan dari warga sekitar (jika di pemukiman).
-
Pembelian bibit (ayam pullet), vaksin, pakan harus dari vendor yang direkomendasikan oleh pendamping (KKA).
-
Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
-
Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office dan Komite Eksekutif.
-
Pinjaman ini dilindungi asuransi.