A. Pinjaman Individu Produktif
	- 
		
			Usaha (barang dan jasa)
		
		
			- 
				Tujuan pinjaman ini untuk mengembangkan usaha yang sudah ada, seperti toko sembako, jual beli kulat, kios, bengkel, rumah makan, dan lain-lain;
			
 
			- 
				Membiayai maksimal 70% dari total nilai usaha yang sudah ada;
			
 
			- 
				Jaminan berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat perjanjian dihadapan Notaris/PPAT/Kepala Desa/Camat. Biaya menjadi tanggungan Peminjam;
			
 
			- 
				Dilengkapi dengan analisis rugi laba.
			
 
		
	 
	- 
		
			Pertanian, Perikanan, Peternakan, dan Perkebunan
		
		
			- 
				Untuk mengembangkan usaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan secara individu;
			
 
			- 
				Simpanan SI-TANI minimal sebesar 10% dari jumlah pinjaman yang diajukan;
			
 
			- 
				Pinjaman ini tidak dapat digunakan untuk membeli tanah;
			
 
			- 
				Khusus pinjaman untuk mengembangkan kebun sawit diprioritaskan kepada Anggota yang sudah ikut Sekolah Lapang.
			
 
		
	 
	B. Pinjaman Individu Multiguna
	- 
		
			Multiguna
		
		
			- 
				Tujuan pinjaman ini digunakan untuk biaya nikah, rehab rumah, beli perabot rumah tangga (TV, kulkas, lemari), Solar Cell (listrik tenaga surya), dan lain-lain;
			
 
			- 
				Jaminan yang berupa rumah dan/atau tanah harus dibuat dihadapan Notaris/PPAT, jika dianggap perlu. Biaya Notaris/PPAT menjadi tanggungan Peminjam.
			
 
		
	 
	- 
		
			Kendaraan
		
		
			- 
				Pinjaman menggunakan buku SISKA;
			
 
			- 
				Memiliki SISKA dan uang muka untuk mengurangi harga kendaraan;
			
 
			- 
				Tidak untuk tujuan uang muka kredit kendaraan di dealer;
			
 
			- 
				Untuk kendaraan roda empat wajib di Fidusia;
			
 
			- 
				BPKB kendaraan disimpan di CU Keling Kumang sampai pinjaman kendaraan dinyatakan lunas;
			
 
			- 
				Kendaraan dibeli oleh Branch Office (BO) setempat;
			
 
			- 
				Jika lalai 3 bulan berturut-turut maka CU Keling Kumang akan menarik kendaraan yang dibeli.
			
 
		
	 
	C. KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
	- 
		Memiliki SISKA dan Simpanan PERMATA;
	
 
	- 
		Pinjaman ini hanya untuk:
		
			- 
				Membeli rumah;
			
 
			- 
				Membeli kavling tanah;
			
 
		
	 
	- 
		Memiliki simpanan Permata minimal 10%;
	
 
	- 
		Bisa dilunasi setelah 6 bulan berjalan jika menggunakan bunga menurun;
	
 
	- 
		Pinjaman ini tidak lebih dari 5% dari total pinjaman, apabila sudah lebih maka pinjaman ini dihentikan sementara. Hal ini akan diinformasikan melalui edaran;
	
 
	- 
		Barang jaminan adalah rumah dan tanah yang dibeli, atau jaminan tambahan lainnya jika diperlukan diikat melalui Notaris/PPAT.
	
 
	D. Pinjaman Pendidikan
	- 
		Pinjaman Pendidikan, SMU-Sarjana, Profesi
	
 
	- 
		Melampirkan buku simpanan Takan dan memiliki saldo Takan minimal Rp 1 juta dan sudah mengendap minimal 3 bulan;
	
 
	- 
		Pencairan pinjaman wajib melampirkan bukti lulus tes pendidikan;
	
 
	- 
		Anak yang bersangkutan sudah memiliki SISKA dan Takan;
	
 
	- 
		Pinjaman harus atas nama orang tua yang bersangkutan, kecuali yang sudah kerja;
	
 
	- 
		Orang tua sudah menjadi Anggota penuh paling tidak 1 tahun;
	
 
	- 
		Seluruh keluarga inti (bapak, ibu, kakak & adik) sudah memiliki SISKA;
	
 
	- 
		Dicairkan sekaligus, tetapi uang sekolah dan asrama langsung dikirim ke sekolah yang bersangkutan.
	
 
	E. Pinjaman di bawah dan atau Setara Simpanan
	- 
		Pinjaman dibawah modal/simpanan atau sebesar simpanan adalah pinjaman yang menjaminkan simpanan suami/istri dan anak-anak dari keluarga yang bersangkutan (anak keanggotaan luar biasa);
	
 
	- 
		Saldo SISKA, SP, dan SW yang dijadikan jaminan pinjaman, selama pinjaman belum lunas yang bersangkutan tidak dapat menarik Simpanan.
	
 
	F. Pinjaman Kapitalisasi (Menambah Simpanan)
	- 
		Pinjaman kapitalisasi dilakukan bagi Anggota Dewasa untuk menambah Simpanan dan melunasi Simpanan Pokok;
	
 
	- 
		Apabila 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan (untuk pinjaman kapitalisasi Anggota Baru);
	
 
	- 
		Apabila Pinjaman Kapitalisasi Anggota Lama 3 bulan berturut-turut tidak mengangsur, maka sisa pinjaman akan dipotong dari saldo SISKA yang ada.
	
 
	G. Pinjaman Khusus Proyek
	- 
		Pinjaman Proyek hanya diberikan kepada pemilik CV;
	
 
	- 
		Pinjaman diperuntukkan untuk modal pengerjaan proyek;
	
 
	- 
		Pembayaran suku bunga pinjaman dilakukan pada saat pencairan pinjaman;
	
 
	- 
		Jumlah suku bunga pinjaman yang dibayar sesuai dengan jangka waktu kredit;
	
 
	- 
		Pelunasan pokok pinjaman dilakukan pada saat jatuh tempo perjanjian kredit;
	
 
	- 
		Persyaratan kredit sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
	
 
	H. Pinjaman Ekstra Lunak Anggota (PELUANG)
	- 
		Pinjaman diperuntukkan untuk semua kategori pinjaman kecuali pinjaman proyek, pinjaman khusus serta pinjaman yang jangka waktunya dibawah 12 bulan;
	
 
	- 
		Apabila tidak membayar Pinjaman tepat waktu tepat jumlah (TWTJ) IJS dikenakan 0% dalam bulan berjalan;
	
 
	- 
		PELUANG berlaku untuk Pinjaman dibawah dan atau setara simpanan. IJS simpanan berlaku keseluruhan saldo simpanan yang ada;
	
 
	- 
		Memiliki Saldo Simpanan minimal 30% dari jumlah pengajuan pinjaman, bukan gabungan dari jumlah tabungan anggota keluarga.
	
 
	I. Pinjaman Usaha Pertanian Terarah (PUPT)
	- 
		Pinjaman diperuntukkan untuk usaha pertanian dan peternakan terarah
	
 
	- 
		Pinjaman ini tidak diperuntukkan untuk membeli lahan pertanian
	
 
	- 
		Memiliki Simpanan Si-Tani
	
 
	- 
		Pembayaran angsuran pinjaman bisa dilakukan setiap bulan dan atau bayar pasca panen
	
 
	- 
		Usaha calon peminjam sudah mendapatkan rekomendasi dan didampingi oleh tim SPM CU Keling Kumang
	
 
	- 
		
			PUPT Kelapa Sawit
		
		
			- 
				Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
			
 
			- 
				Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening Taroh Kelompok Tani.
			
 
			- 
				Sudah tergabung dalam kelompok tani.
			
 
			- 
				Bersedia dibuatkan atau difasilitasi untuk membuat sertifikat (biaya ditanggung oleh peminjam) dan dijadikan jaminan pinjaman.
			
 
			- 
				Bersedia menandatangani kontrak penjualan TBS hasil produksi, dan wajib didampingi serta direkomendasikan oleh Gerakan Keling Kumang.
			
 
			- 
				Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
			
 
			- 
				Jarak lokasi tanah maksimal 10 km dari pusat desa (tersedia akses jalan) dan maksimal 2 km dari jalan produksi.
			
 
			- 
				Penjualan hasil produksi melalui vendor “CU KELING KUMANG” sampai pinjaman dinyatakan lunas.
			
 
			- 
				Pencairan pinjaman dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan yang direkomendasikan oleh pendamping.
			
 
			- 
				Pinjaman ini tidak diasuransikan.
			
 
		
	 
	- 
		
			PUPT Jagung
		
		
			- 
				Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
			
 
			- 
				Pinjaman tidak digunakan untuk membeli lahan/tanah.
			
 
			- 
				Memiliki tanah pertanian yang tidak berada dalam kawasan hutan lindung dan HGU serta tidak dalam sengketa.
			
 
			- 
				Pencairan pinjaman dilakukan setelah lahan atau tanah dinyatakan siap diolah, sesuai dengan rekomendasi pendamping dan wajib melampirkan surat rekomendasi yang salah satunya mencantumkan kadar pH tanah yang akan ditanam jagung.
			
 
			- 
				Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
			
 
			- 
				Pembayaran pinjaman dilakukan dengan pola pasca panen.
			
 
			- 
				Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office.
			
 
			- 
				Tidak dilindungi asuransi.
			
 
		
	 
	- 
		
			PUPT Ayam Petelur
		
		
			- 
				Pinjaman ini hanya untuk di daerah pilot projek yang ditunjuk oleh CU KELING KUMANG.
			
 
			- 
				Pengajuan pinjaman sudah mendapat rekomendasi dari pendamping dengan melampirkan surat rekomendasi.
			
 
			- 
				Memiliki tanah lokasi peternakan dengan jarak minimal 200m dari pemukiman dan persetujuan izin lingkungan dari warga sekitar (jika di pemukiman).
			
 
			- 
				Pembelian bibit (ayam pullet), vaksin, pakan harus dari vendor yang direkomendasikan oleh pendamping (KKA).
			
 
			- 
				Pencairan pinjaman dilakukan ke rekening SITANI, tanpa mempengaruhi bunga SISKA.
			
 
			- 
				Keputusan pinjaman dilakukan oleh Rapat Komite Head Office dan Komite Eksekutif.
			
 
			- 
				Pinjaman ini dilindungi asuransi.