• +628115711132
  • invictus93@cukelingkumang.com

KETENTUAN UMUM PINJAMAN

  1. Berdomisili tetap di Kalimantan (wilayah Kerja CU KELING KUMANG);
  2. Sudah lunas Simpanan Pokok;
  3. Sudah menjadi anggota minimal 3 bulan dan aktif;
  4. Sudah mengikuti pendidikan Dasar;
  5. Premi Asuransi Pinjaman ditanggung oleh anggota peminjam, dengan besaran mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku;
  6. Mengisi Surat Permohonan Pinjaman dan menyertakan lampiran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku;
  7. Dapat melakukan pembayaran angsuran di semua kantor cabang dan mobil Pelayanan Keliling;
  8. Dapat melakukan pengecekan saldo pinjaman melalui aplikasi Keling Kumang Digital;
  9. Semua ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman dituangkan dalam Kebijakan dan SOP Kredit.


KETENTUAN PERLINDUNGAN PINJAMAN

  1. Merupakan Asuransi jiwa kredit yang di berikan kepada anggota peminjam yang memberikan manfaat pelunasan pinjaman ketika peminjam meninggal dunia.
  2. Besaran nilai perlindungan, syarat dan ketentuan perlindungan pinjaman merujuk pada ketentuan Asuransi jiwa kredit
  3. Perlindungan pinjaman bekerjasama dengan pihak ketiga.
  4. Apabila dilakukan medical check up maka akan didamping oleh staf medical dari CU Keling Kumang dan biaya di tanggung oleh calon peminjam.
  5. Masa berlaku perlindungan pinjaman sesuai dengan jangka waktu perjanjian pinjaman atau dengan jangka waktu yang di asuransikan.
  6. Nilai perlindungan yang di cover sebesar saldo pinjaman dengan kondisi pembayaran pinjaman lancar.