• +628115711132
  • invictus93@cukelingkumang.com

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Credit Union Keling Kumang (CUKK) melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) tahun 2021 di Aula Kantor Pusat KSP CUKK, di jalan Raya Sekadau Sintang KM 27, Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada 19 Juni 2021. Hadir Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Sekadau dan Pusat Koperasi Khatulistiwa (Puskhat). Rapat Anggota Luar Bisa ini mengusung tema “Penyesuaian Produk dan Layanan terhadap perkembangan terkini yang bersifat mendasar”.

Valentinus, Chief Executive Officer CUKK menjelaskan, kegiatan RALB ini diikuti oleh 590 orang atau 92% dari total undangan perwakilan anggota di 66 kantor cabang CU Keling Kumang secara virtual. Kegiatan ini dilaksanakan agar para anggota di semua kantor cabang dapat mengetahui maksud dan tujuan RALB ini dilaksanakan.

Lebih jauh Valentinus menjalaskan, semua perwakilan anggota yang hadir ini, dapat menyampaikan hasil keputusan RALB ini kepada anggota yang lain. Sehingga perubahan produk dan layanan ini bisa segera di ketahui oleh para anggota di semua kantor cabang.

“kita berharap, semua perwakilan anggota yang hadir dapat meneruskan informasi keputusan kita hari ini.” Harap Valen

Demikian juga disampaikan oleh ketua dewan pengurus CUKK, Stefanus Masiun menjelaskan, sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undagan Republik Indonesai Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian pasal 27 point 1,2 dan 3, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga CU Keling Kumang. Bahwa setiap koperasi dipersilahkan melaksanakan RALB apabila diperlukan keputusan yang bersifat segera dan penting.

Lebih jauh Stefanus Masiun menjalaskan, semua produk dan layanan yang tersedia di CU Keling Kumang saat ini harus disesuaikan dengan regulasi atau aturan yang tertuang didalam undang-undang koperasi yang telah disahkan. Oleh karean itu, semua produk dan layanan yang ada harus diupdate dan sesuaikan dengan regulasi yang ada.

“kita mau semua perkembangan, baik produk dan layanan yang ada di kita ini, tetap tidak bertentangan dengan regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah.” jelas Masiun

Menurut Masiun, sebagai salah satu koperasi yang sehat dan berkembang, harus mematuhi peraturan atau regulasi yang ada. Supaya setiap produk dan layanan diluncurkan tidak bertentangan dengan regulasi dan semua anggota dapat mengetahui dengan cepat apabila ada terjadi perbubahan.

“secara keseluruhan, tidak ada yang terlalu banyak berubah dari hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2020 lalu.” Kata Masiun

Hanya saja lanjut Masiun, beberapa produk dan layanan yang telah disahkan pada RAT TB 2020 lalu, harus menyesuaikan dengan regulasi pemerintah terbaru.

Kepala  Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimanta Barat dalam sambutannya yang dibacakan oleh Resmiguno, kepala Perizinan dan Kelembagaan dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kalimantan Barat memberikan apresiasi dan dukungan kepada CU Keling Kumang terhadap pelaksanaan RALB. Dikatakannya koperasi sebagai satu diantara badan usaha, yang tidak dapat terlepas dari regulasi yang diatur oleh pemerintah terhadap sektornya masing-masing sesuai dengan perkembangan jaman yang ada.

“kami selaku pembina menyadari masih belum dapat memberikan pembinaan yang maksimal terhadap koperasi yang menjadi kewenangan kami dalam pembinaannya.” Ujar Resmiguno

Dikatakan Resmiguno, salah satu kendala yang dihadapi bersama adalah keterbatasan untuk mengadakan pertemuan secara langsung, yang diakibatkan oleh pandemic covid 19. Akan tetapi dinas koperasi selalu berupaya melakukan koordinasi dengan kementerian Koperasi dan UMKM RI, apabila terdapat aturan-aturan dan regulasi baru.

“kami juga berharap mendapat masukan dari koperasi-koperasi apa yang perlu kami lakukan. Agar semakin terjalin sinergisitas dan kerjasama antara dinas koperasi provinsi, kabupaten dan semua koperasi semakin terjalin dengan baik.” Pungkasnya. (EH)

Share This