• +628115711132
  • invictus93@cukelingkumang.com

TOLAK RUU PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat menggelar pertemuan menyikapi rencana Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Pertemuan digelar di Pontianak, 17 November 2022. Hadir Ir. Marsianus Syarib, Ketua Pengurus KSP Pusat Simpan Pinjam Bumi Borneo (Skd) Anggota: 5 CU primer dengan total anggota individu 462.791 orang, Marselus Sunardi, S.Pd, Ketua Pengurus KSP PUSKOP Credit Union Indonesia (Skd) Anggota: 46 CU primer; dengan total anggota individu 546.466 orang, Dr. Drs. Stefanus Masiun,S.H., ME, Ketua Pengurus PUSKOP Credit Khatulistiwa (Skd) Anggota: 7 CU primer, dengan total anggota individu 454.272 orang, dan Hendriyatmoko, Ketua Pengurus KSP PUSKOPDIT Kapuas Anggota: 9 CU primer; dengan anggota individu 61.583 orang.

Dalam pertemuan tersebut semua Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat  bersepakat menyatakan sikap sebagai berikut : Pertama, MENOLAK Sepenuhnya RUU PPSK Tahun 2022. RUU ini dalam pembentukannya telah cacat secara proses dengan mengabaikan azas penyusunan atau pembentukan Undang-Undang. Yaitu tidak pernah melibatkan Gerakan Koperasi dan secara substansi telah melanggar prinsip-prinsip dasar Koperasi. Kedua, MENOLAK segala bentuk diskriminasi dan ‘aksi polisionil’ terhadap gerakan Koperasi oleh pihak manapun. Ketiga, MENGUNDANG para penyusun RUU PPSK tahun 2022 (Presiden RI dan Ketua DPR RI) untuk segera datang ke Kalimantan Barat berdiskusi dengan Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat.

Selain menyatakan sikap, Gerakan Koperasi Credit Union Kalimantan Barat juga menyampaikan tiga alasan mengapa menolak RUU PPSK. Alasan pertama, secara filosofis, bahwa: 1. Koperasi merupakan self regulated organization yang menempatkan manusia lebih tinggi dibandingkan modal, supreme di atas modal dan material. Koperasi merupakan organisasi berbasis orang (people-based association) yang berbeda dengan korporasi berbasis kumpulan modal. 2. Gerakan Koperasi seluruh dunia mengakui bahwa prinsip otonomi dan demokrasi adalah merupakan kekuatan masyarakat sendiri untuk mengatur diri sendiri (self help regulated). 3. Koperasi sejak Tahun 2016 telah diakui oleh PBB sebagai warisan bukan benda (intangible heritage) yang merupakan gerakan menolong diri sendiri melalui kerja sama (self help through mutual).

Kedua, alasan empiris sosiologis. Koperasi justru memiliki ketahanan (resilience) karena diakui otonom dan cara kerja yang demokratis. Contoh di Jerman yang selama 90 tahun tidak pernah meminta dana talangan uang negara (bailout) padahal mereka adalah pembayar pajak juga. Kenapa bisa, karena dengan demokrasi Koperasi justru anggota turut mengambil tanggung jawab terhadap risiko bisnis yang itu berbeda dengan korporasi perbankan.

Ketiga, alasan yuridis, yakni: (1). Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sesuai dengan demokrasi ekonomi seperti yang disebut dalam pasal 33 Undang Undang Dasar 1945. (2). Tidak adanya pengakuan terhadap Koperasi untuk mendapatkan fasilitas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu merupakan bentuk diskriminasi terhadap badan hukum Koperasi yang merupakan badan hukum ficta persona yang diakui oleh negara. Sehingga RUU PPSK tahun 2022 telah melanggar pasal 28 huruf b Undang Undang Dasar 1945. (3). Perluasan kewenangan LPS menurut RUU PPSK tahun 2022 Bagian Ketiga Pasal 3A dan Pasal 4 yang memberikan penjaminan terhadap asuransi adalah merupakan bentuk ‘pelegalan perampokan’ uang negara untuk kepentingan para korporasi asuransi kapitalis. (4). RUU PPSK tahun 2022 ini menjadikan kekebalan hukum terhadap pengambil kebijakan yang jelas melanggar konstitusi. (5). Bentuk intervensi terhadap Gerakan Koperasi adalah pelanggaran terhadap otonomi dan demokrasi Koperasi (Pasal 191, pasal 298-305 RUU PPSK tahun 2022). (***)

Share This